Umur dalam CIC


Umur dalam CIC:

1. 7 tahun: terikat oleh UU yang semata-mata gerejawi (kan. 11)

2. 18 tahun adalah dewasa (kan. 97 pf. 1) dibawah 18 tahun disebut belum dewasa, yang belum dewasa sebelum genap 7 tahun di sebut anak-anak, tetapi setelah genap berumur 7 tahun dianggap dapat menggunakan akalbudinya

3. Calon uskup sekurangnya 35 tahun dan sekurangnya 5 tahun imamat (kan. 378 pf. 1 no. 3-4)

4. Uskup diosesan yang sudah berusia genap 75 tahun, diminta untuk mengajukan pengunduran diri dari jabatannya kepada Paus, (kan. 401 pf. 1).

5. Untuk jabatan Administrator diosesan hanya dapat diangkat dengan sah seorang imam yang berusia genap tiga puluh lima tahun (35) (425 pf. 1)

6. Vikaris jenderal dan episkopal hendaknya imam-imam yang berusia tak kurang dari 30 tahun, mempunyai gelar doktor atau lisensiat dalam hukum kanonik atau teologi atau sekurang-kurangnya sungguh ahli dalam ilmu-ilmu itu (478 pf. 1)

7. 75 tahun, pastor paroki mengundurkan diri dari jabatannya (538 pf. 3)

8. Tidak sah masuk ke dalam novisiat yang belum berumur 17 tahun (kan. 643 no. 1)

9. Profesi sementara religius, sekurang-kurangnya sudah berusia 18 tahun (kan. 969 no. 1)

10. 21 tahun syarat utk kaul kekal setelah sekurangnya menjalankan kaul sementara 3 tahun (kan. 658 no 1 dan 2)

11. Baptis orang-orang dewasa, sekurang-kurangnya mereka yang telah berusia genap 14 tahun, hendaknya dibawa kepada Uskup diosesan agar, bila dinilainya patut, dilaksanakan olehnya (863)
12. Wali baptis sekurangnya sudah berusia genap 16 tahun (kan 874 no 2)

13. Presbiterat jangan diberikan kecuali kepada mereka yang telah mencapai umur genap 25 tahun dan cukup matang, telah terpenuhi tenggang waktu sekurang-kurangnya enam bulan antara diakonat dan presbiterat; yang diperuntukkan bagi presbiterat hendaknya hanya diizinkan menerima tahbisan diakonat setelah berumur genap 23 tahun (diakon transitoris) (kan. 1031 pf. 1)

14. Calon diakonat permanen yang tidak beristri jangan diizinkan menerima tahbisan itu sebelum berumur sekurang-kurangnya genap 25 tahun; diakon yang beristri, hanya sesudah berumur sekurang-kurangnya genap 35 tahun, serta dengan persetujuan istrinya (kan. 1031 pf. 2)

15.  Laki-laki sebelum berumur genap 16 tahun, dan perempuan sebelum berumur genap 14 tahun, tidak dapat melangsungkan perkawinan yang sah (1083 pf 1)

16.  Peraturan pantang mengikat mereka yang telah berumur genap 14 tahun; sedangkan peraturan puasa mengikat semua yang berusia dewasa sampai awal tahun ke 60 (kan. 1252)

17.  Pelaku pelanggaran tidak bebas dari hukuman, tetapi hukuman yang ditetapkan oleh undang-undang atau perintah harus diperlunak atau sebagai gantinya digunakan penitensi, jika tindak pidana dilakukan: oleh orang belum dewasa, yang sudah berumur genap 16 tahun (kan. 1324 pf. 1, no. 4)

18. Baik Vikaris yudisial maupun para Vikaris-yudisial-pembantu haruslah imam, mempunyai nama baik, doktor dalam hukum kanonik atau sekurang-kurangnya lisensiat, berumur tidak kurang dari 30 tahun (kan. 1420 pf. 4)
  



Comments

Popular Posts