Ferendae sentensiae


Hukuman yang sebelum dijatuhkan masih harus diputuskan terlebih dahulu (harus ada pernyataan yuridis atau sebuah dekrit dari otoritas yang berwenang dan kemudian sebuah proses peradilan diadakan entah yudisial atau administratif), efeknya hukuman tidak mengenai orang yang berbuat salah sebelum hukuman itu dijatuhkan padanya (bdk. Kan. 1314).

Comments

Popular Posts