Tindakan dengan Hukuman Latae sentensiae


1. Mereka yang murtad dari iman, heretik atau skismatik terkena ekskomunikasi latae sentensiae (bdk. Kan. 1364)
2. Yang membuang hosti suci atau membawa maupun menyimpannya untuk tujuan sakrilegi terkena ekskomunikasi latae sententiae yang direservasi oleh Tahta Apostolik jika ia seorang klerikus maka dapat dihukum dengan hukuman lain bahkan dikeluarkan dari status klerikal (bdk. Kan. 1366)
3. Yang meggunakan tindakan kekerasan fisik terhadap Paus  terkena ekskomunikasi latae sententiae yang direservasi oleh Tahta Apostolik jika ia seorang klerikus maka dapat dihukum dengan hukuman lain selaras dengan beratnya tindak pidana tak terkecuali dikeluarkan dari status klerikal (bdk. Kan. 1370)
4. Yang melakukan tindakan kekerasan fisik kepada seseorang yang bermateraikan Uskup terkena interdik latae sententiae, dan jika ia seorang klerikus juga terkena suspensi latae sententiae.
5. Imam yang melakukan absolusi kepada rekan berdosa (absolutio complicis) dalam dosa melawan Dekalog yang ke enam terkena ekskomunikasi latae sentensiae yang direservasi bagi Takhta Apostolik (bdk. Kan 1378 § 1).
6. Terkena hukuman interdik latae sententiae, atau jika ia seorang klerikus juga terkena suspensi:
- yang tanpa tahbisan imamat nekad melakukan liturgi Kurban Ekaristi
- Mereka yang secara hukum tidak memiliki fakultas nekad memberi absolusi sakramental dan mendengarkan pengakuan sakramental (§ 2)
7. Uskup yang tanpa mandat kepausan mengkonsekrasi seseorang menjadi uskup, demikian pula orang yang menerima konsekrasi darinya, terkena ekskomunikasi latae sentensiae yang direservasi bagi Takhta Apostolik (Bdk. Kan 1382)
8. Bapa pengakuan yang secara langsung melanggar rahasia sakramental, terkena ekskomunikasi latae sententiae yang direservasi oleh Takhta Apostolik (bdk. Kan. 1388 § 1)
9. Yang secara palsu melaporkan bapa pengakuan mengenai tindak pidana yang di sebut dalam kan. 1387 (memalsukan keterangan bahwa seorang imam dalam bilik pengakuan dosa mengajak peniten untuk berdosa melawan perintah ke enam Dekalog) kepada pemimpin gerejawi terkena interdik latae sententiae, dan jika ia klerikus juga terkena suspensi (bdk. Kan. 1380 § 1)
10. Klerikus yang mencoba menikah meski secara sipil sja terkena suspensi latae sententiae (bdk. Kan 1394 § 1)
11. Religius berkaul kekal yang bukan klerikus, yang mencoba untuk menikah meski secara sipil saja terkena interdik latae sententiae (bdk. Kan.694)
12. Yang melakukan aborsi dan berhasil, terkena eksomunikasi latae sententiae (Kan. 1398).

Perlu dicermati bahwa hukuman latae sententiae menyiratkan sebuah hukuman yang dijatuhkan secara langsung ketika sebuah tindakan pelanggaran/pidana itu dilakukan pada saat itu juga. Sebuah hukuman yang tidak memerlukan proses peradilan gerejawi untuk menjatuhkan hukuman. Seringkali dikaitkan dengan beratnya tindakan pidana. Namun bobot hukuman masing-masing berbeda, misalnya ada hukuman latae sententiae yang berupa eksomunikasi, interdik dan suspensi (suspensi hanya untuk klerikus). Juga dibedakan lagi ada yang direservasi oleh takhta Apostolik ada yang tidak (bisa oleh Ordinaris wilayah untuk pengampunannya).

Comments

Popular Posts