KASUS PERKAWINAN V: HUBUNGAN DARAH MENYAMPING TKT 4
Apa artinya perkawinan yang terhalang oleh hubungan darah menyamping tingkat 2? bolehkah saya menikah dengan sepupu saya?
|
Pertama, hubungan darah juga termasuk dalam salah satu halangan pernikahan Katolik, terutama dalam hubungan garis keturunan ke atas atau ke bawah dalam tingkat manapun, dan garis keturunan menyamping sampai tingkat empat.
Kedua, Kan. 1091 § 1 berbicara soal halangan hubungan darah garis lurus dalam tingkat manapun, baik yang sah maupun natural. Dalam tradisi kanonik halangan ini bersumber dari Hukum Ilahi sendiri dan mengikat baik mereka yang dibaptis maupun yang tidak. Sehingga tidak ada dispensasi atasnya. Sedangkan kan. 1091 § 2 menegaskan bahwa dalam garis keturunan menyamping, perkawinan tidak sah sampai dengan tingkat 4. Perkawinan itu menyamping dalam tingkat 2 jika terjadi antara dua saudara/i kandung, tingkat 3 antara paman/bibi dengan keponakannya dan tingkat 4 antara dua saudara/i sepupu.
Ketiga, akan tetapi Kan. 1078 § 3 mengatakan lebih lanjut bahwa tidak pernah diberikan dispensasi dalam garis keturunan lurus atau dalam garis keturunan menyamping tingkat 2. Gereja memandang bahwa perkawinan antara sudara/i sekandung (menyamping tingkat 2) merupakan halangan mutlak gerejawi yang tidak pernah didispensasi dan sifatnya menggagalkan. Namun dalam keadaan pastoral khusus, dengan alasan yang benar dan masuk akal (bdk. Kan 90 § 1) dapat didispensasi perkawinan yang terjadi antara paman/bibi dan keponakan (tkt. 3) atau perkawinan antara dua saudara sepupu (tkt. 4).
Keempat, berdasarkan norma hukum kanonik, perkawinan anda dan sepupu anda harus didispensasi, mengingat adanya halangan seturut Kan. 1091 § 2. Perlu dicantumkan alasan yang wajar dan masuk akal atas perkawinan tersebut demi validitasnya dan berkonsultasi pastor paroki dengan kemudian memohon dispensasi dari ordinaris wilayah setempat. Hal lain yang perlu dipertimbangkan juga ialah soal pandangan moral dan budaya setempat, di mana seringkali perkawinan yang demikian ini dianggap kurang lazim.
|
Kan. 1091 § 1,1091 § 2, Kan. 1078 § 3
|
Comments
Post a Comment