KASUS PERKAWINAN VI: PERNIKAHAN DENGAN SAUDARI ALM ISTRI (SEMENDA)

Apa itu hubungan semenda? Bisakah saya menikah dengan dengan saudarai kandung dari istri saya yang belum lama ini meninggal?
Pertama, hubungan semenda menurut kan. 109 § 1 ialah hubungan yang lahir karena ikatan perkawinan yang sah, walaupun tidak consummatum, dan berlaku antara suami dan orang yang mempunyai hubungan darah dengan istrinya, dan sebaliknya antara istri dan orang yang mempunyai hubungan darah dengan suaminya. Jadi faktor pengikatnya bukan natural karena hubungan darah, melainkan berdasarkan faktor ekstern yakni ikatan perkawinan. Ikatan perkawinan yang sah (ratum) itu yang secara langsung dan tetap (stabil) mengikat hubungan semenda di antara keluarga besar itu.
Kedua, Kan 1092 memuat halangan pernikahan hubungan semenda dalam garis lurus tingkat manapun. Halangan semenda dikaitkan dengan halangan dalam garis lurus ke atas maupun ke bawah dalam tingkat manapun. Kanon ini tidak menyebut halangan dalam garis menyamping. Artinya, adalah sebuah halangan suatu perkawinan yang misalnya dilakukan oleh menantu dan mertua (tkt. 1, lurus). Juga dalam kasus ini, hubungan semenda terjadi di antara anak-anak tiri yang dibawa dari perkawinan sebelumnya. Maka adalah halangan perkawinan antara ayah sambung dengan anak tiri yang dibawa dari perkawinan sang istri sebelumnya.
Ketiga, hubungan antara anda dan saudari istri anda adalah hubungan semenda menyamping tingkat 2. Kanon lama 1917 mencantum hubungan semenda menyamping tingkat 2 sebagai halangan perkawinan. Namun Codex 1983 tidak lagi memuat itu sebagai halangan. Sejauh tidak ada hal-hal lain yang menghalangi pernikahan anda dengan saudara kandung almarhum istri anda, maka perkawinan anda bebas dari halangan semenda.
kan. 109 § 1, Kan 1092 

Comments

Popular Posts