Latae sentensiae
Hukuman yang langsung jatuh ketika seseorang melakukan tindakan pidana, tanpa harus menunggu suatu proses putusan, jika undangg-undang atau perintah memetapkan hal itu secara jelas (artinya di dalam UU dinyatakan dengan tegas jenis hukuman ini) (bdk. Kan 1314). Tindakan pidana itu dengan sendirinya memproses hukuman yang dilakukan, tanpa perlu lagi intervensi dari otoritas gerejawi yang berwenang.
Comments
Post a Comment