Prelatur teritorial atau keabasan teritorial

Ialah bagian tertentu dari umat Allah, yang dibatasi secara teritorial dan yang karena keadaan khusus reksanya dipercayakan kepada seorang Prelat atau Abas, yang seperti uskup diosesan memimpinnya sebagai gembalanya sendiri (Kan. 370). Mereka tidak harus uskup, sekalipun memakai mitra dan tongkat penggembalaan (simbol penggembalaan). Contoh prelatur teritorial ialah wilayah yang kadang-kadang dianggap sebagai “keuskupan dalam karya pastoral tertentu/misioner khusus bagi pelbagai daerah (bdk. Kan 294) dan sering dikaitkan pula dengan tempat-tempat suci atau lembaga sosial tertentu, misalnya Loreto (tempat ziarah di Italia yang dipimpin oleh seorang prelat) dll. Sedangkan keabasan teritorial sering dikaitkan dengan wilayah hidup monastik para rahib benediktin ataupun ordo yang memiliki riwayat spiritualitas yang mengalir dari semangat benediktin. Di Indonesia bentuk keabasan teritorial terdapat di Rawaseneng, biara trappis yang memiliki abasnya sendiri.

Comments

Popular Posts