Codex Iuris Canonici (CIC)
Kumpulan norma-norma yuridis (hukum dan aturan) yang diformulasikan atau dibuat oleh otoritas Gereja yang berwenang (Gereja Katolik), untuk, oleh dan bagi Gereja Katolik, untuk mengatur seluruh aktifitas yuridis umat beriman dan terarah pada tujuan akhir/finalitas Gereja sendiri, yakni Keselamatan (sebagaimana Misi Yesus sendiri).
Hukum Kanonik berkaitan langsung dengan hakikat Gereja (salus animarum, kan. 1752).
Paus Fransiskus mengatakan, hukum Gereja tidak hanya kumpulan norma kehidupan atau aturan-aturan pastoral, tetapi lebih-lebih adalah sekolah keadilan (scuola di giustizia), kebijaksanaan dan kerja cintakasih.
UU Gerejawi universal diundangkan dengan diterbitkannya ACTA APOSTOLICAE SEDIS (kan. 8), ia baru memiliki kekuatan setelah 3 bulan terhitung dari tanggal yang tercatat pada nomor acta itu (tidak mutlak, bisa lebih cepat atau lebih panjang), namun ia (UU gerejawi Universal) mulai ada saat diundangkan (kan. 7).
Comments
Post a Comment