Kanon 1917 (Codice pio-Benedettino)


Dipromulgasikan oleh Paus Benedektus XV pada tanggal 27 Mei 1917 dengan Costitutio apostolico Providentissima Mater Ecclesiae dan mulai berlaku efektif di tahun berikutnya 19 Mei 1918. KHK 1917 merupakan karya besar dua orang paus yakni Pius X dan Benediktus XV sehingga kanon ini juga dikenal dengan nama Il Codice Pio-Benedettino. Jumlah kanon 1917 adalah 2414 kanon. Terdiri atas 5 sturktur besar 1) Prinsip-Prinsip Umum Hukum 2) Hukum Persona (Klerikus, Religius dan Awam), 3) De Rebus (Sakramen, waktu dan tempat suci, ibadat ilahi, magisterium, dll) 4) Prosedur dan 5) Pelanggaran dan Hukuman.

Comments

Popular Posts