Deken/ Vicarius Foraneus
Ialah decanus atau deken atau imam yang mengetuai suatu dekenat (bdk. Kan 533 § 1). Ia dipilih oleh Uskup diosesan, dipilih menurut penilaiannya yang arif. Apabila ia tidak terikat dengan jabatan lain (mislanya pastor paroki) hendaknya Uskup memilih seorang imam yang cakap sebagai deken. Ia dapat diberhentikan dengan bebas oleh Uskup diosesan. Adapun hak dan kewajiban dari seorang deken ialah:
a. Mengembangkan dan mengkoordinasi kegiatan pastoral bersama di dekenat
b. Mengupayakan agar para klerus di wilayahnya menghayati dan memenuhi kewajiban-kewajiban klerikal mereka
c. Mengusahakan dan memastikan perayaan-perayaan liturgis dan sakramen dijalankan dengan benar
Di dekenat yang dipercayakan kepadanya, seorang deken hendaknya: memperhatikan kehidupan para klerus di wilayahnya entah berupa studi lanjut/kursus (n going formation), konferensi, retret dll (terutama bantuan rohani dan pendampingan ketika mereka mengalami kesulitan psikis maupun fisik/sakit) dan ia terikat kewajiban untuk mengunjungi paroki-paroki wilayahnya menurut ketentuan Uskup Diosesan (bdk. Kan 555 § 1-4).
Comments
Post a Comment