Uskup Metropolit


Ialah kepala dari sebuah provinsi gerejawi. Uskup metropolit ialah uskup agung dari keuskupan yang dipimpinnya (bdk. Kan 435). Ia mengepalai keuskupan-kesukupan sufragan di dalam provinsi gerejawinya dalam kewenangan berikut ini:
1. Menjaga agar iman dan disiplin gerejawi ditaati dengan seksama, jika terdapat penyelewengan-penyelewengan maka ia harus melaporkannya kepada paus
2. Mengadakan visitasi kanonik sejauh itu diabaikan oleh uskup sufragan dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Tahta suci
3. Jika kolegium konsultor selama 8 hari sejak sede vacante di keuskupan mereka belum mengangkat secara legitim seorang administrator diosesan, maka ia berhak mengankat administrator diosesan di keuskupan tersebut
Uskup metropolit tidak mempunyai kuasa kepemimpinan lain apapun di keuskupan-keuskupan sufragan dalam wilayah provinsi gerejaninya (bdk. Kan 436 § 1-3).
Dalam waktu 3 bulan setelah menerima tahbisan uskup atau apabila ia sudah ditahbisakan sebelumnya, setelah pengangkatan kanonik, ia wajib memohon pallium dari Paus. Uskup metropolit hanya boleh mengenakan pallium di Gereja manapun di wilayah provinsi gerejawi yang ia pimpin, dan ketika ia dipindah ke Takhta Metropolit lain, maka ia harus memohon pallium baru dari Paus (bdk. Kan 437 § 1-3)

Comments

Popular Posts