Hukum Partikular


Undang-undang partikular dikeluarkan oleh Paus atau otoritas lain di bawahnya yang memiliki kompetensi (kuasa legislatif, kan 135 § 2). Undang-undang partikular tidak diandaikan bersifat personal melainkan teritorial (dalam wilayah tertentu) kecuali ditentukan lain (bdk. Kan 13 § 1). Kekecualian ini mengandaikan dalam kasus partikular, UU Partikular bisa diterapkan pula bagi pribadi tertentu atau kelompok komunitas umat beriman tertentu. Maka UU partikular dibuat untuk wilayah gerejawi tertentu, sekelompok umat beriman atau bagi seorang subjek hukum. Misalnya dalam cakupan wilayah gerejawi adalah sebuah keuskupan tertentu, atau regio gerejawi tertentu, bahkan juga bisa untuk semua keuskupan dalam suatu negara tertentu. Kelompok umat beriman bisa mencakup sebuah tarekat/kongregasi/ordo/institut sekular tertentu. Sedangkan pribadi, jelas dimaksudkan hanya untuk kepentingan pribadi tertentu dalam kewajaran dan sejauh diperlukan demi kesejahteraan rohani.
UU partikular diundangkan secara mandiri oleh pembuat undang-undang itu sendiri. Tidak ada ketentuan bersama dalam promulgasinya. Kan. 12 § 2 hanya menyatakan waktu daya ikat wajibnya mulai berlaku setelah 1 bulan sejak hari pengundangannya (bisa ditentukan secara lain sejauh diperlukan). Jika itu berkaitan dengan undang-undang yang dihasilkan oleh konsili partikular para uskup dalam wilayah Konferensi Para Uskup tertentu, diundangkan dalam dekret setelah disahkan oleh Tahta Suci (Kan. 446).

Comments

Popular Posts