Vikariat apostolik atau prefektur apostolik

Ialah bagian tertentu dari umat Allah, yang karena keadaan khusus, belum dibentuk menjadi keuskupan, dan yang reksa pastoralnya diserahkan kepada Vikaris apostolik atau Prefek apostolik yang memimpinya atas nama paus (Kan 371 § 1). Seringkali di sebut dengan wilayah misi apostolik. Wilayah ini belum bisa menjadi keuskupan karena situasi yang masih labil atau sedang dipersiapkan atau dalam proses pembentukan menjadi keuskupan di tanah misi. Dipimpin oleh seorang Vikaris Apostolik ataau Prefek Apostolik yang bertindak atas potestas vicaria dari Paus, tidak atas nama mereka sendiri, sebab wilayah yang mereka pimpin belum menjadi sebuah keuskupan yang penuh.

Comments

Popular Posts