Vikaris Episkopal
Vikaris episkopal diangkat oleh Uskup diosesan berkenaan dengan kebutuhan pastoral di keuskupannya. Uskup diosesan dapat mengangkat beberapa vikaris episkopal tergantung situasi dan kebutuhan keuskupan. Seorang vikaris episkopal memperoleh kuasa berdasarkan jabatan untuk bagian tertentu keuskupan (mis. Kevikepan saja), atau dalam bidang tertentu atau hanya untuk kaum beriman ritus tertetentu atau hanya bagi kelompok umat tertentu. Vikaris episkopal dipilih oleh uskup secara bebas dan dapat diberhentikan dengan bebas pula. Hukum kanonik mencantumkan beberapa syarat bagi seorang vikaris episkopal yakni, berusia tidak kurang dari 30 tahun, memiliki gelar doktor atau lisensiat dalam hukum kanonik atau teologi, atau sekurang-kurangnya sungguh ahli dalam ilmu-ilmu itu, memiliki ajaran yang sehat, peri hidup yang baik, kearifan dan pengalaman kerja yang matang (bdk. Kan 478 § 1). Tugas mereka ialah melaksanakan tindakan administratif sebagaimana uskup diosesan hanya diwilayah yang dipercayakan kepada mereka, atau pada bidang tertentu saja, atau pada kaum beriman ritus tertentu, jadi tidak di semua wilayah keuskupan, kecuali hal-hal yang direservir bagi uskup dan vikaris jendral (Bdk. Kan 479 § 1-2). Ketika takhta keuskupan lowong atau jabatan uskup diosesan ditangguhkan, maka kuasa vikaris episkopal juga ditangguhkan, kecuali jika ia seorang uskup (misl. Uskup auxilier) (bdk Kan. 481 § 1-2).
Comments
Post a Comment