Takhta Terhalang (Sede impedita)


Situasi di mana takhta uskup menjadi terhalang oleh sebab-sebab berikut; uskup diosesan mengalami penahanan, pengusiran, pembuangan atau ketidakmampuan. Ia terhalang sama sekali untuk mengurus tugas pastoral di keuskupannya, sekalipun hanya lewat surat (bdk. Kan. 412). Jadi ada 2 situasi takhta terhalang, 1) motif eksternal yang datang dari luar dirinya (penahanan, pengusiran, dan pembuangan), 2) motif internal, datang dari ketidakmampuannya entah secara fisik maupun psikologis. Situasi terhalang ini (sede impedita) harus mengandaikan situasi yang secara total tidak memungkinkan adanya komunikasi dan pelaksanaan tugas pastoral. Jadi situasi terhalang secara parsial saja tidak bisa dikatakan sede impedita.
Bila terjadi sede impedita, maka kepemimpinan keuskupan beralih kepada Uskup Koajutor, namun jika tidak ada maka beralih kepada Uskup auksilier atau Vikaris jendral atau vikaris episkopal, atau seorang imam yang lain. Mereka yang disebutkan di atas dipanggil untuk menjalankan reksa pastoral keuskupan untuk sementara waktu, hanya selama takhta terhalang. Selama menjalankan tugas itu mereka memiliki kewajiban dan kuasa yang di dalam hukum dimiliki oleh seorang administrator diosesan (bdk. Kan 413 § 1-2, dan kan. 414).

Comments

Popular Posts