Matrimonium in facto esse


Perkawinan adalah sebuah kenyataan hidup antara suami-dan istri, di dalamnya ada kebersaman dan persekutuan yang mereka bangun seluruhnya (concortium totius vitae). Perkawinan ini adalah hasil dari kontrak kesepakatan nikah yang telah terjadi sebagai sebuah actio (aksi) yuridis-formal sebelumnya, dan kemudian menghasilkan relasi (relatio) di antara keduanya. Dalam kan. 1055 §1 matrimonium in facto esse inilah yang lahir dalam keterarahan kedua pihak pada kesejahteraan hidup mereka (bonum coniugum), kelahiran (bonum prolis) dan pendidikan anak-anak mereka (educatio prolis).

Comments

Popular Posts