Kanon 1983
Dipromulgasikan oleh Paus Yohanes Paulus II pada tanggal 25 Januari 1983 dalam Costitutio Apostolico Sacrae Disciplinae Leges dan mulai berlaku efektif pada tanggal 27 November 1983. KHK 1983 terdiri atas 1752 kanon yang terbagi dalam 7 buku. Buku I; Norma Umum, Buku II; Umat Allah, Buku III; Tugas Gereja Mengajar, buku IV; Tugas Gereja Menguduskan, Buku V; Harta Benda Gereja, Buku VI; Sanksi-Sanksi dalam Gereja, dan Buku VII: Hukum Acara. 1752 kanon itu terbagi lagi:
i. 203 kanon mengatur norma-norma umum
ii. 18 kanon mengatur tentang kaum awam
iii. 62 kanon mengatur tentang para imam
iv. 38 kanon mengatur tentang otoritas tertinggi Gereja
v. 103 kanon mengatur tentang tarekat religius
vi. 21 kanon mengatur tentang tarekat sekular
vii. 16 kanon mengatur tentang serikat hidup kerasulan
viii. 30 kanon mengatur tentang sakramen baptis
ix. 28 kanon mengatur tentang sakramen penguatan
x. 62 kanon mengatur tentang sakramen ekaristi
xi. 39 kanon mengatur tentang sakramen tobat
xii. 10 kanon mengatur tentang sakramen pengurapan orang sakit
xiii. 47 kanon mengatur tentang sakramen imamat
xiv. 111 kanon mengatur tentang sakramen perkawinan
xv. 57 kanon mengatur tentang harta benda gerejawi
xvi. 89 kanon mengatur tentang hukuman gerejawi
xvii. 353 kanon mengatur tentang hukum acara perkawinan
Comments
Post a Comment