Matrimonium validum


Perkawinan yang sungguh-sungguh menciptakan ikatan suami istri yang legitim-gerejawi oleh karena dipenuhinya semua ketentuan-ketentuan konstitutif yang dituntut demi sahnya sebuah perkawinan Katolik. Perkawinan yang memenuhi 3 pilar perkawinan Katolik, tidak adanya halangan-halangan nikah yang menggagalkan, tidak adanya cacat dalam kesepakatan nikah dan diteguhkan dalam forma kanonik/tata peneguhan kanonik. Halangan-halangan yang sifatnya gerejawi bisa didispensasi demi sahnya sebuah perkawinan.

Comments

Popular Posts