Konferensi Para Uskup
Konferensi Para Uskup ialah suatu lembaga tetap dimana di sana terhimpun para Uskup dalam suatu negara/wilayah tertentu, yang melaksanakan pelbagai tugas pastoral bersama-sama untuk umat beriman Kristiani dari wilayah di mana mereka berada. (bdk. Kan. 4470. Menurut peraturan umum, Konferensi Para Uskup meliputi semua pemimpin Gereja Partikular suatu negara, yakni semua uskup diosesan di negara itu (dan juga semua yang menurut hukum disamakan dengan mereka, mis. Adminisrator diosesan ketika takhta lowong), uskup koajutor dan uskup auxilier, juga uskup tituler yng diberikan tugas khusus yang diserahkan kepadanya oleh tahta Suci di wilayah itu, bisa juga diundang para Ordinaris ritus lain, namun mereka hanya memiliki suara konsultatif saja. Sedangkan uskup tituler (juga termasuk yang sudah pensiun) dan para duta paus bukanlah anggota Konferensi Para uskup menurut hukum (bdk. Kan. 448 § 1, dan Kan. 450 § 1 dan 2).
Comments
Post a Comment