Takhta Lowong (Sede Vacante)
Takhta lowong sebuah keuskupan diikuti situasi berikut; kematian Uskup diosesan, pengunduran diri yang diterima oleh Paus, pemindahan dan pemecatan yang diberitahukan kepada Uskup itu (bdk. Kan 416).
Pada saat takhta lowong, jika di sebuah keuskupan terdapat uskup koajutor, maka ia secara otomatis menjadi uskup diosesan yang baru sebab Uskup koajutor memiliki hak pengganti (bdk. Kan. 403 § 3). Jika tidak ada uskup koajutor, maka selama menunggu adanya administrator diosesan, kepemimpinan keuskupan beralih kepada Uskup auksilier. Jika ada beberapa uskup auksilier di keuskupan itu, maka yang paling lama pengangkatannya akan memimpin keuskupan untuk sementara waktu (bdk. Kan 419). Namun apabila tidak terdapat uskup auksilier di keuskupan tersebut maka, para kolegium konsultor selama durasi waktu 8 hari setelah diterimanya berita tentang lowongnya Takhta uskup, mereka harus berkumpul untuk memilih seorang Administrator Diosesan yang akan memimpin keuskupan untuk sementara waktu hingga adanya pengangkatan uskup Diosesan yang baru oleh Paus. Apabila dalam kurun waktu tersebut Administrator diosesan belum terpilih secara legitim, maka pengangkatannya beralih kepada Uskup metropolit (Uskup agung). Akan tetapi jika dalam kasus itu, takhta lowong adalah takhta keuskupan agung sendiri, maka pengangkatan beralih kepada uskup sufragan yang tertua pengangkatannya (bdk. Kan 421 § 1-§ 2)
Comments
Post a Comment