Potestas Ordinaria
Kuasa berdasarkan jabatan. Kuasa yang dimiliki karena seseorang memiliki jabatan tertentu di dalam Gereja, baik yang diterima berdasarkan hukum Ilahi (Paus, Kolegium Para Uskup, atau Uskup diosesan, bdk. Kan, atau yang diberikan oleh kuasa manusia, misalnya para hakim tribunal Gereja, bdk. Kan. Kuasa kepemimpinan berdasarkan jabatan ini dapat berupa kuasa atas namanya sendiri (potestas ordinaria propria) atau atas nama orang lain yang diwakilinya (potestas ordinaria vicaria). Kan. 131 § 1-2.
Comments
Post a Comment