Uskup Sufragan

Uskup yang memimpin sebuah keuskupan yang berada dalam sebuah provinsi gerejani tertentu. Istilah ini tidak ada dalam KHK, yang disebutkan dalam KHK hanyalah keuskupan sufragan (bdk. Kan 436 § 1-3). Kesukupan sufragan sendiri adalah istilah yang dipakai untuk menunjukkan keberadaan teritorial sebuah keuskupan dalam relasinya dengan Kesukupan Agung (Keuskupan Metropolit). Keuskupan sufragan dan Agung terhimpun dalam kerangka kesatuan tugas penggembalaan pastoral oleh suatu cakupan wilayah gerejani dibawah uskup metropolit sebagai pemimpinnya.

Comments

Popular Posts