Karakter Hukum
Ada 3 karakter fundamental yang secara tetap harus ada dalam sebuah hukum:
1. Stabilitas: hukum memiliki durasi waktu yang tetap dan terus berkelanjutan, yang mana validitasnya tidak terbatas oleh batas waktu tertentu, memiliki kekuatan atau daya ikat yang tetap dan diikuti oleh kewajiban untuk mematuhinya, sampai ia dicabut atau dihentikan dengan cara yang sah oleh otoritas tertinggi yang berwenang.
2. Universalitas: berlaku untuk semua orang yang terikat di dalamnya.
Obligitas (Daya wajib): unsur formal dari sebuah hukum, yang dengan sendirinya menciptakan dalam sebuah komunitas bagi tiap-tiap anggota kebutuhan untuk bertindak secara yuridis dan semua terikat pada hukum itu. Menciptakan sebuah masyarakat yuridis.
Comments
Post a Comment