Hukum Universal


Undang-Undang yang dikeluarkan oleh otoritas tertinggi Gereja Katolik yang berlaku secara universal dan mengikat semua subjek hukum yang secara legitim terikat di dalamnya (berlaku di mana saja, bdk. Kan 12. § 1). Otoritas tertinggi yang mengeluarkan UU itu adalah Paus atau/dan Konsili Ekumenis. Pengundangannya dilakukan melalui promulgasi dalam Acta Apostolice Sedis (kan. 8). AAS adalah buletin resmi yang dikeluarkan oleh Tahta Suci secara rutin setiap bulan, sudah ada sejak masa pontifikal Paus Pius X dalam surat keputusan Promulgandi Pontificias Constitutiones (29 September 1908). AAS Adalah media resmi dan sarana komunikasi ofisial tentang surat keputusan, ensiklik, dari berbagai kongregasi di Tahta Suci, dan juga memuat pemberitahuan penunjukan jabatan gerejawi yang penting dalam struktur Gerejawi. 
Disebut hukum universal mengandaikan daya ikat dan wajibnya yang berlaku untuk semua persona dalam cakupannya, menegasikan partikularitas. Dalam hal ini berlaku secara formal bagi semua subjek hukum (klerikus, religius, awam), tanpa terkecuali dalam Gereja Katolik.

Comments

Popular Posts