Ordinaris (Umum)

Yang dimaksud ordinaris dalam hukum, selain Paus di Roma adalah para uskup diosesan dan orang-orang lain yang meski untuk sementara waktu diangkat menjadi pemimpin suatu Gereja Partikular (mis. Abas teritorial, Prelat teritorial, administrator apostolik, administrator diosesan dll), juga mereka yang di dalam Gereja Partikular mempunyai kuasa eksekutif berdasarkan jabatan yang dimiliki misalnya Vikaris Jendral dan Episkopal, juga para pemimpin tinggi tarekat religius klerikal tingkat kepausan dan serikat hidup klerikal tingkat kepausan terhadap para anggotanya saja dan sekurang-kurangnya mereka memiliki kuasa eksekutif berdasarkan jabatannya (bdk. Kan. 134 § 1)

Comments

Popular Posts