Kuasa Yudikatif
Kuasa yang memiliki wewenang untuk mengadili suatu perkara peradilan Gerejawi dalam sebuah putusan pengadilan. Gereja memiliki hak asli dan sendiri untuk mengendalikan umat beriman kristiani yang melakukan tindak kejahatan dan sanksi hukuman (Kan. 1311). Yang memiliki kuasa yudikatif dalam Gereja ialah Paus, Kolegium Para Uskup dan Uskup Diosesan.
Paus dalam hal ini seringkali mempercayakan kuasa yudisial ini lewat pengadilan Tahta Suci yakni Signatura Apostolica dan Sacra Rota Romana. Sedangkan Uskup diosesan juga bisanya bekerjasama dengan perangkatnya dalam menjalankan fungsi yudikatifnya, misalnya bersama Vikjud serta dewan tribunal di kesukupannya atau bersama dewn tribunal antar keuskupan (kan 1419 § 1 dan kan. 1423).
Comments
Post a Comment