Hukum


Hukum adalah pengaturan rasional demi sebuah kesejahteraan umum, diundangkan oleh mereka yang memiliki tanggungjawab dalam societas tertentu (St. Thomas Aquinas). Hukum memiliki karakter mengikat (dari kata latin ligare). Dari definisi yang dibuat oleh St Thomas dapat ditemukan 2 elemen fundamental dari hukum yaitu rasionalitasnya (ordinatio rasionis) antara pembuat dan pelaku hukum, dan yang kedua finalitas hukum.
- Ordinatio (Pengaturan), adalah kehendak dan tindakan formal dari otoritas yang berwenang (pemimpin) yang lahir dari kebutuhan untuk mengorganisasi para anggotanya demi tujuan bersama. Pengaturan ini bersifat dua arah, yakni adanya tujuan bersama dan wibawa pembuat yang wakili oleh otoritas. Jadi pengaturan atau ordinatio selalu memiliki tujuan yang tidak pernah datang dari kehendak privat-mutlak otoritas (otoriter). Dalam Gereja, otoritas tertinggi melaksanakan ordinatio fidei, pengaturan yang dilandaskan pada iman, pengaturan kehidupan menggereja dalam tujuan akhir “keselamatan”
- Objek pengaturan (actionum humanum) yakni seluruh anggota di mana mereka secara legitim terikat oleh hukum yang berlaku, dalam arti itu terutama ialah tindakan-tindakan yuridis mereka. Juga di dalamnya adalah hak dan kewajiban yang dijamin dan dituntut untuk mencapai finalitas hukum (bomun commune).
- Finalitas hukum yaitu bonum commune, yang berlaku secara universal dan terarah pada tujuan akhir hukum sendiri. Dalam Gereja, hukum selalu terarah pada keselamatan sebab hukum lahir dan terpancar dari kehidupan Gereja sendiri.

Comments

Popular Posts