Syarat Menjadi Kardinal
1. Para pria yang dipilih secara bebas oleh Paus
2. Sekurang-kurangnya sudah ditabhiskan imam (mereka yang belum Uskup ketika dipilih oleh Paus, harus menerima tahbisan uskup terlebih dahulu).
3. Unggul dalam ajaran, moral, kesalehan dan juga kearifan bertindak
Para kardinal diangkat oleh Paus melalui suatu dekret yang diumumkan di hadapan Kolegium Kardinal. Sejak pengumuman itu, para kardinal yang terpilih terikat kewajiban-kewajiban dan mempunyai hak-hak yang ditetapkan oleh hukum (bdk. Kan 351 § 1 dan 2).
Comments
Post a Comment