Reskrip
Tindakan administratif yang dibuat secara tertulis oleh otoritas eksekutif yang berwenang, yang menurut hakekatnya memberikan suatu privelegi, dispensasi atau kemurahan lain atas permohonan seseorang (kan 59 § 1). juga reskrip bisa berupa pemberian ijin atau kemurahan lain yang dibuat secara lisan ( § 2). Jadi reskrip hanya mungkin ada jika ada permohonan dari pihak pemohon. Reskrip bisa dimohonkan oleh siapa saja sejauh tidak dilarang (kan. 60), misalnya reskrip dari Tahta Suci atas pemutusan perkawinan antara seorang baptis Katolik/baptis non Katolik dan seorang yang tidak dibaptis non consummatum (Kan. 1143 § 1), atau pemberian dispensasi disparitas cultus, dispensasi dari tata peneguhan kanonik oleh ordinaris wilayah, dll. Bahkan reskrip bisa diberikan kepada orang lain tanpa sepengetahuan orang tersebut, misalnya pemberian sanatio in radice oleh promotor iustitiae atau pihak pemohon.
Comments
Post a Comment