Administrator Diosesan
Administrator diosesan adalah pemegang kepemimpinan keuskupan untuk sementara waktu, ketika takhta uskup diosesan lowong. Ia dipilih oleh kolegium konsultor keuskupan (Kan. 421 § 1). Syarat untuk menduduki jabatan Administrator Diosesan ialah seorang imam yang berusia genap 35 tahun dan hendaknya dipilih seorang imam yang unggul dalam ajaran dan kearifan (bdk. Kan 425 § 1-2).
Administrator diosesan terikat dengan kewajiban-kewajiban dan ia memiliki kuasa uskup diosesan, kecuali hal-hal yang menurut hakekatnya sendiri atau oleh hukum dikecualikan. Juga selama taktha lowong tidak ada sesuatupun yang boleh diubah (bdk. Kan 428 § 1). Ia harus tinggal di keuskupan dan wajib mengaplikasikan misa untuk kesejahteraan umat, sebagaimana seorang uskup diosesan (missa pro popolo). Tugas sebagai administrator diosesan terhenti ketika pengambil-alihan keuskupan oleh Uskup baru.
Comments
Post a Comment