Dispensasi


Adalah pelonggaran daya ikat UU yang semata-mata Gerejawi dalam kasus tertentu. Dispensasi diberikan oleh mereka yang memiliki kuasa eksekutif dalam batas kompetensinya, atau mereka yang memiliki secara eksplisit atau implisit kuasa memberikan dispensasi entah karena hukum atau didelegasikan kepadanya secara legitim (Kan. 85). Jadi dispensasi bisa di delegasikan oleh Uskup Diosesan sejauh yang tidak direservir oleh tahta suci. Contoh lain dispensasi dari ordinaris wilayah (uskup) misalnya membebaskan dalam kasus tertentu upacara pelantikan pastor paroki (kan. 527 § 2), atau dispensasi dari Tahta Suci sebuah tahbisan uskup dengan hanya satu uskup penahbis saja (kan 1014). Ada dispensasi yang hanya direservir oleh Tahta Suci misalnya dispensasi untuk seorang diakon calon imam yang hendak ditahbisakan sebelum usia 23 tahun (kan 1031 § 1 dan § 4), atau dispensasi hanya oleh paus terhadap fakta perkawinan non-consummatum (Kan. 1698). Juga berkaitan dengan dispensasi dalam aneka kasus perkawinan yang dimohonkan (dispensasi atas perkawinan beda agama, dispensasi dari tata peneguhan kanonik, dll)

Comments

Popular Posts