Indulgensi

Ialah penghapusan di hadapan Allah hukuman-hukuman sementara untuk dosa-dosa yang kesalahannya sudah dilebur, yang diperoleh oleh orang beriman kristiani yang berdisposisi baik serta memenuhi persyaratan tertentu yang dirumuskan, diperoleh dengan pertolongan Gereja sebagai pelayan keselamatan (bdk. Kan 992). Hukuman sementara (temporal) inilah yang dihapus atas dosa-dosa yang sudah diampuni melalui absolusi bapa pengakuan. Hukuman di hadapan Allah artinya hukuman yang sepantasnya diterima atas kesalahan yang dilakukan dihadapan keadilan Allah, dan bukan atas hukuman kanonik. Sekalipun dosa-dosa sudah dihapuskan lewat absolusi, seorang beriman masih harus melewati hukuman sementara akibat dosa yang ia lakukan. Lewat indulgensi setiap orang beriman dipanggil untuk semakin menguduskan dirinya lewat perbuatan-perbuatan rohani demi menjalin relasi yang lebih erat dengan Tuhan dan menjadi moment rekonsiliasi personal bersama Gereja-Nya.
Indulgensi bisa sebagian bisa juga penuh. Sebagian berarti membebaskan sebagian saja dari hukuman sementara yang diakibatkan oleh dosa, sedangkan sebaliknya, indugensi penuh berarti membebaskan secara utuh dan penuh hukuman sementara yang dimiliki.(bdk. Kan 993). Yang dapat menerima indulgensi ialah semua orang beriman dan juga indugensi bisa dimohonkan kepada orang-orang yang sudah meninggal (bdk. Kan 994). Codex memberikan syarat agar seseorang mampu menerima indulgensi, yakni mereka yang sudah dibaptis, tidak terkena ekskomunikasi, dan dalam keadaan rahmat sekurang-kurangnya pada akhir perbuatan-perbuatan yang diperintahkan, juga sekurang-kurangnya ia mempunyai intensi untuk memperoleh indulgensi itu. Kemudian melaksanakan perbuatan-perbuatan yang diwajibkan, pada waktu yang ditentukan dan dengan cara yang semestinya, meurut petunjuk pemberian indulgensi itu (bdk. Kan 996 § 1-2). Contoh indulgensi bagi orang yang sudah meninggal (2 November) dapat dilakukan oleh mereka yang memohonkannya, indulgensi itu penuh jika mengunjungi makam/mendoakan arwah sejak tanggal 1-8 November. Jika itu dijalankan pada hari-hari lain diluar yang ditetapkan oleh Gereja maka indulgensi yang diterima hanya parsial/sebagian. Atau seseorang bisa memohonkan indulgensi sebagian melalui doa-doa yang ditetapkan Gereja misalnya lewat doa Malaikat Tuhan atau Ratu Surga selama masa Paskah, mendoakan Syahadat Para Rasul, doa kepada Malaikat pelindung, Doa kepada St Yoseph, dll. Indulgensi penuh juga di berikan pada hari-hari besar Gereja, misalnya pada Tri hari suci, Hari Raya Pentakosta, HR Tubuh dan darah Kristus, dll. Juga bisa diberikan pada hari khusus di tempat yang dimaksudkan, misalnya idulgensi penuh pada pesta pelindung Basilika St Petrus di Roma, dll.

Comments

Popular Posts