MOTU PROPRIO DE CONCORDIA INTER CODICES
MOTU PROPRIO
DE CONCORDIA INTER CODICES
Paus Fransiskus 31 Mei 2016
(Terjemahan bebas penulis)
Adanya perhatian dari Paus Fransiskus dalam menyimak hubungan relasional antara Kitab Hukuk Kanonik Gereja Katolik Latin dan Kitab Hukum Gereja Timur (Codex Canonum Ecclesiarum Orientalium). Kedua Codex ini otonom dan memiliki kedudukan yang setara, sebuah kekayaan dalam kazanah Gereja Katolik yang satu. Kedua Codex memiliki norma-norma umumnya masing-masing. Akan tetapi penting juga untuk mengkoordinasikan norma-norma umum itu, terutama ketika berhadapan dengan hal-hal praktis pastoral.
Dewasa ini muncul situasi di mana perjumpaan antara kedua anggota Gereja Katolik lebih intens. Perjumpaan ini dalam ranah yuridis memiliki dampaknya yang cukup signifikan. Harus diingat bahwa orang-orang Timur berkewajiban menghidupi ritual mereka sendiri di mana pun mereka berada (lih. CCEO Kan. 40 § 3; Konsili Vatikan II Ekumenis, Dekrit Orientalium Ecclesiarum, 6) dan, sebagai konsekuensinya, otoritas gerejawi yang kompeten memiliki tanggung jawab besar untuk menawarkan kepada mereka sarana yang memadai untuk mematuhi kewajiban semacam itu (lih. CCEO dapat. 193 § 1; CIC Kan. 383 §§ 1-2). Harmonisasi legislatif tentu saja merupakan salah satu sarana yang mampu mendorong pengembangan Ritus Timur yang mulia (lih. CCEO Kan. 39), memungkinkan Gereja-gereja sui iuris menjalankan tindakan pastoral yang efektif.
Namun, perlu diperhatikan perlunya mengenali kekhususan disiplin dalam konteks teritorial di mana hubungan keduanya terjadi. Di Barat ketika ada banyak anggota Gereja Timur datang, (secara umum dalam hubungannya dengan anggota Gereja Katolik Latin) keseimbangan harus ditemukan antara perlindungan hak-hak minoritas anggota Gereja Timur dan pada saat yang sama menghormati tradisi kanonik historis mayoritas anggota Gereja Latin. Sehingga untuk menghindari interferensi dan konflik yang tidak semestinya dan untuk mempromosikan kolaborasi yang bermanfaat antara semua komunitas Katolik hadir di wilayah tertentu.
Alasan lebih lanjut untuk mengintegrasikan legislasi CIC dengan ketentuan eksplisit yang sejajar dengan yang ada dalam CCEO adalah kebutuhan untuk memperjelas hubungan dengan umat beriman yang tergabung dalam Gereja-Gereja Timur non-Katolik, yang sekarang hadir dalam jumlah yang lebih signifikan di wilayah Latin. Lebih lanjut, perlu dicatat bahwa doktrin kanonik juga telah menemukan beberapa perbedaan antara dua Codex, dan bagaimana membuat mereka sesuai. Tujuan ketentuan yang diperkenalkan oleh Motu Proprio saat ini adalah untuk mencapai disiplin harmonis yang menawarkan kepastian tentang tindakan pastoral untuk diterapkan dalam kasus-kasus konkrit.
Dewan Kepausan untuk Teks Legislatif, melalui Komisi ahli baik ahli dalam Hukum Kanon Timur dan Latin, telah mengidentifikasi masalah yang paling membutuhkan penyelarasan normatif, dan telah menyusun sebuah teks yang dikirimkan kepada sekitar 30 Konsultan dan ahli di seluruh dunia. Setelah melakukan penilaian dan atas observasi yang dikumpulkan, Sidang Paripurna Dewan Kepausan untuk Teks Legislatif telah menyetujui sebuah teks baru, berikut:
KANON BARU
Kan. 111 § 1. Dengan menerima baptis tercatatlah sebagai anggota Gereja Latin anakdari orangtua yang keduanya anggota Gereja itu, atau kalau salah satu dari orangtuanya bukan anggota Gereja itu, keduanya sepakat supaya anak dibaptis dalam Gereja Latin; kalau mereka tidak sepakat, anak itu tercatat pada Gereja sui iuris ritus ayahnya.
§ 2. Namun jika hanya salah satu saja orangtuanya adalah anggota Gereja Katolik, anak itu dianggap anggota Gereja dari orangtua yang Katolik
§ 3. Setiap calon baptis yang telah berumur genap empatbelas tahun, dapat memilih dengan bebas untuk dibaptis dalam Gereja Latin atau dalam Gereja ritus lain yang mandiri (sui iuris); dalam kasus itu, ia menjadi anggota Gereja yang dipilihnya
Kan. 112§ 1. Yang menjadi anggota Gereja sui iuris yang mandiri sesudah penerimaan baptis, ialah:
1° yang mendapat izin dari Takhta Apostolik;
2° pasangan yang pada waktu melangsungkan perkawinan atau selama hidup perkawinannya menyatakan bahwa ia mau pindah ke Gereja sui iuris dari pasangannya; tetapi kalau perkawinan berakhir, ia dapat dengan bebas kembali ke Gereja Latin;
3° anak-anak dari mereka yang disebut dalam no. l dan 2, sebelum berumur genap empatbelas tahun, dan juga anak-anak dari pihak katolik dalam perkawinan campur yang secara legitim pindah ke Gereja sui iuris; tetapi kalau mereka sudah mencapai umur itu, mereka dapat kembali ke Gereja Latin;
§ 2. Kebiasaan, walaupun lama, untuk menerima sakramen-sakramen menurut ritus suatu Gereja ritus yang mandiri, tidak mengakibatkan orang menjadi anggotanya.
§ 3. Setiap yang berpindah ke Gereja sui iuris sah pada saat deklarasi dibuat dengan kehadiran ordinaris wilayah setempat, di hadapan Gereja lewat imamnya atau imam yang didelegasikan salah satu dari mereka, dan dua saksi, kecuali jika reskrip Tahta Suci menyatakan lain dan hendaknya dicatat dalam buku baptis.
Kan. 535 § 2. Dalam buku baptis hendaknya dicatat pula keterangan pindah ke Gereja “sui iuris” atau perpindahan ke Gereja lainnya, juga penguatan, dan juga hal-hal yang menyangkut status kanonik kaum beriman kristiani atas dasar perkawinan, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1133, atas dasar adopsi, dan juga atas dasar tahbisan suci, profesi kekal dalam tarekat religius dan juga atas dasar perubahan ritus; dan catatan-catatan itu hendaknya selalu diberikan dalam surat baptis
Kan. 868 § 1. 2° ada harapan cukup beralasan bahwa anak itu akan dididik dalam agama katolik dan tunduk pada § 3 ; bila harapan itu tidak ada, baptis hendaknya ditunda menurut ketentuan hukum partikular, dengan memperingatkan orangtuanya mengenai alasan itu.
§ 3. Seorang bayi dari orangtua Kristen non Katolik dibaptis secara licit jika orangtuanya, atau sekurangnya satu dari mereka atau orang tua yang secara sah menggantikan peranan mereka, memintanya dan jika secara fisik atau moral mereka tidak mungkin memperolehnya dari pelayan mereka sendiri.
Kan. 1108 § 3. Hanya seorang imam yang secara sah dapat meneguhkan perkawinan antara dua orang anggota ritus timur, atau seorang dari ritus barat dan satu dari ritus katolik timur atau dari ritus bukan Katolik.
Kan. 1109. Bila tidak dijatuhi putusan atau dekret ekskomunikasi, interdik atau suspensi dari jabatan, atau dinyatakan demikian, Ordinaris wilayah dan pastor paroki, karena jabatannya, di dalam batas-batas wilayahnya, meneguhkan dengan sah tidak hanya perkawinan orang-orang bawahannya, melainkan juga perkawinan orang-orang bukan bawahannya, asalkan setidaknya salah satu dari dua pihak dianggap berasal dari ritus latin.
Kan. 1110. Ordinaris dan pastor paroki personal, karena jabatannya meneguhkan perkawinan dengan sah, hanya bila sekurang-kurangnya salah seorang dari kedua calon berada dalam batas-batas kewenangannya, tanpa mengurangi apa yang disebutkan dalam kan 1108 § 3.
Kan. 1112 § 1. Di mana tiada imam dan diakon, Uskup diosesan dapat memberi delegasi kepada orang-orang awam untuk meneguhkan perkawinan, setelah ada dukungan dari Konferensi para Uskup dan diperoleh izin dari Takhta Suci, tanpa mengurangi apa yang disebutkan dalam kan 1108 § 3.
Kan. 1116 § 3. Selain ketentuan yang ditetapkan dalam § 1 dan § 2, ordinaris setempat dapat memberi kepada seorang imam Katolik kuasa untuk memberkati perkawinan antara dua orang beriman kristiani dari Gereja Timur yang tidak memiliki kesatuan penuh dengan Gereja Katolik jika mereka memintanya secara spontan. Asalkan tidak ada halangan yang menggagalkan keabsahan dan licitnya sebuah perkawinan. Namun imam yang sama, dengan kehati-hatian harus memberitahu kepada otoritas yang berwenang dari Gereja non-Katolik yang terkait.
Kan. 1127 § 1. Mengenai tata peneguhan yang harus digunakan dalam perkawinan campur hendaknya ditepati ketentuan-ketentuan kan. 1108; tetapi jikalau pihak katolik melangsungkan perkawinan dengan pihak bukan katolik dari ritus timur, tata peneguhan kanonik perayaan itu hanya diwajibkan demi licitnya saja; sedangkan demi sahnya dituntut kehadiran seorang imam, dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan lain yang menurut hukum harus ditaati.
Comments
Post a Comment