Privelegi


Adalah kemurahan yang diberikan lewat suatu tindakan khusus demi keuntungan baik perorangan maupun badan hukum tertentu, bisa diberikan oleh pembuat undang-undang dan juga oleh otoritas eksekutif yang diberi kuasa itu olehnya (Kan 76 § 1). Privelegi ditetapkan dalam kasus partikular tertentu, di mana pemberiannya melawan atau diluar hukum yang umum. Privelegi dilakukan sebagai sebuah kemurahan hati dari otoritas legitim, tanpa harus menciptakan sebuah hukum baru utk mengatasi kasus partikular itu. Privelegi itu bersifat tetap kecuali dibuktikan kebalikannya. Privelegi personal berarti privelegi yang mengikuti hidup persona itu, apabila ia menginggal maka privelegi itu berhenti ( kan. 78 § 2) dan jika privelegi itu melekat pada benda/tempat tertentu , maka privelegi itu berhenti dengan kehancuran total benda (mis. altar tertentu) atau tempatnya (mis. gereja tertentu). Namun privelegi itu hidup lagi apabila tempat tersebut dibangun lagi dalam kurun waktu 50 tahun (§ 3). Privelegi bisa dicabut jika seseorang menyalahgunakannya (Kan. 84), juga atas tempat suci yang disalahgunakan atau hancur (bdk. Kan 1212). Contoh pelaksanaan privelegium dalam kasus-kasus perkawinan bagi persona tertentu, atau sebuah Gereja tertentu yang dianugerahi privelegi

Comments

Popular Posts