Kuasa Legislatif


Kan. 135, mereka yang memiliki kuasa sebagai pembuat undang-undang dengan cara yang ditentukan oleh hukum ( § 2), disebut juga prinsip legalitas berdasarkan Buku I Kan 7-22. Kuasa ini tidak dapat didelegasikan dengan sah kecuali ditentukan lain oleh hukum dan seorang pembuat undang-undang yang lebih rendah tida bisa membuat dengan sah suatu UU yang bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi. Mereka adalah:
a. Paus: memiliki kuasa legislatif berdasarkan jabatan, tertinggi, penuh, langsung dan universal terhadap seluruh gereja universal (kan. 331), misalnya paus berwenang membuat Kitab Hukum Kanonik bagi semua Gereja Katolik.
b. Kolegium Para Uskup: memiliki kuasa legislatif berdasarkan jabatan mereka namun harus bersama dengan paus sebagai kepala kolegium (Kan. 336). Kuasa ini dijalankan oleh Kolegium Para Uskup dalam sebuah konsili ekumenis (Kan 337 § 1) yang dipanggil, dikepalai, dipindahkan, ditunda atau dibubarkan oleh paus (Kan 338 § 3). Selain itu hanya paus yang berhak mengundangkan hasil konsili (kan 341 § 1).
c. Sinode Para Uskup (Kan. 342) adalah himpunan para uskup yang dipilih dari pelbagai kawasan dunia yang pada waktu yang ditetapkan berkumpul bersama paus untuk membahasa aneka kebutuhan dan masalah-masalah gerejawi. Namun Sinode Para Uskup hanya berwenang menentukan masalah-masalah dan harapan-harapan yang akan dibahas, tetapi tidak memutuskannya juga tidak mengeluarkan dekret-dekret (sifatnya konsultatif). Sinode para uskup dapat dilakukan dalam 3 bentuk; sidang biasa, luarbiasa dan khusus. Biasa: membahas hal-hal yang penting bagi gereja universal dalam menanggapi kebutuhan dan kesejahteraan umum Gereja, luarbiasa; jika dibutuhkan keputusan yang lebih mendesak berkaitan dengan kesejahteraan Gereja universal dan yang ketiga, khusus: diadakan untuk membahas perkara penting dan mendesak diwilayah Gerejani tertentu.
d. Konsili partikular: konsili paripurna yang menghimpun semua Gereja Partikular dalam Konferensi Para Uskup yang sama dengan persetujuan Tahta Apostolik (kan. 439 § 1). Hasil dari konsili partikular dapat menjadi undang-undang yang berlaku untuk wilayah mereka setelah di setujui dan disahkan oleh Tahta Apostolik (Kan 446).
e. Konferensi Para Uskup adalah suatu lembaga tetap yang berisikan himpunan para uskup suatu negara atau wilayah tertentu (kan 447). Konferensi Para Uskup hanya bisa mengeluarkan dekret-dekret umum setelah ada mandat dari Tahta Apostolik (Kan 455 § 1).
f. Uskup Diosesan: di keuskupan yang dipercayakan kepadanya mempunyai segala kuasa berdasarkan jabatan, sendiri dan langsung yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas pastoralnya kecuali ditentukan lain menurut hukum  atau apa yang direservasi bagi otoritas tertinggi/gerejawi lainnya (kan 381 § 1). Berdasarkan kekuasaan ini, ia bisa menciptakan norma-norma untuk mengimplementasikan UU universal atau melengkapinya di wilayahnya saja. Inilah yang dikenal sebagai UU partikular.
Kapitel Umum Tarekat Religius, baik oleh para pemimpin tertinggi mereka maupun sebagai kapitel. Para pemimpin dan kapitel memiliki kuasa berdasarkan yang ditentukan oleh hukum universal dan konstitusi mereka (Kan 569 § 1). Kapitel umum bisa mengeluarkan norma-norma yang ditaati oleh semua anggotanya (Kan. 631 § 1).

Comments

Popular Posts