Hukum Positif


Hukum positif adalah hukum yang sedang berlaku, efektif dan mengikat dalam lingkup tertentu (misl. negara). Jadi hukum yang berlaku dalam waktu dan tempat tertentu. Sumber-sumber hukum positif manusia itu pada umumnya bersumber dari aneka kebiasaan, tradisi, norma/hukum yang ada sebelumnya, yurisprudensi (keputusan hakim sebelumnya atas perkara yang tidak diatur oleh UU dan bagaimana mengadapinya, sebagai pedoman untuk hakim-hakim yang lain, atau bahkan menjadi bahan untuk mengamandemen atau memodifikasi, atau menciptakan UU baru), perjanjian dll. Dalam pengertian yuridis Gereja, hukum positif harus diartikan secara spesifik. Hukum ilahi yang menjadi dasar dan elemen utama bagi ius humanum, untuk masuk ke dalam eksistensi dan memiliki daya efektif yuridis bagi manusia, maka diperlukanlah proses pemberlakuannya sebagai hukum yang resmi dan legal/sah. Proses inilah yang disebut hukum positif (ius positivum).  

Comments

Popular Posts