Uskup Diosesan


Para uskup disebut uskup diosesan jika kepada mereka dipercayakan reksa suatu keuskupan (Kan. 376). Ia memiliki kuasa berdasarkan jabatan, sendiri dan langsung, yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas pastoral di keuskupannya sesuai kapasitas dan kewenangannya (Kan. 381 § 1).

Comments

Popular Posts