Dewan Imam

Adalah himpunan para imam di dalam suatu kesukupan tertentu yang mewakili kelompok presbiterium (imam sekular baik yang diinkardinasi di keuskupan maupun yang tidak, dan juga para imam dari suatu tarekat religius atau serikat hidup kerasulan) menjadi seperti senat Uskup. Mereka membantu uskup dalam kepemimpinan keuskupan menurut norma hukum agar kesejahteraan pastoral yang dipercayakan kepadanya dijalankan dengan sebaik-baiknya (bdk. Kan 495 § 1). Anggota dewan imam ditunjuk sekitar separuhnya dipilih secara bebas oleh para imam sendiri, juga uskup diosesan berhak memilih separuh dari mereka dengan bebas. Dituntut pula berdasarkan norma statuta beberapa anggota haruslah ex officio berdasarkan jabatan yang mereka miliki (bdk. Kan 497). Uskup diosesanlah yang bertugas memanggil, mengetuai, dan menetapkan masalah-masalah yang dibahas dalam dewan imam. Para anggota dewan imam hanya memiliki suara konsultatif dan tidak pernah bertindak tanpa Uskup. Ketika sede vacante, fungsi dewan imam berhenti dan tugas mereka diambilalih oleh kolegium konsultor.

Comments

Popular Posts