Vikaris Jendral
Ialah imam yang diangkat oleh Uskup diosesan yang diberi kuasa jabatan untuk membantu Uskup memimpin seluruh keuskupan. Dalam ketentuan umum di setiap keuskupan diangkat hanya satu vikaris jendral, namun dalam kasus partikular misalnya karena luasnya wilayah keuskupan atau besarnya jumlah umat beriman,, bisa diangkat lebih dari satu vikaris jendral (bdk. Kan 475 § 1-2). Vikaris jendral dipilih oleh uskup secara bebas dan dapat diberhentikan dengan bebas pula. Jika di dalam sebuah keuskupan terdapat uskup koajutor atau auxilier, maka dialah yang menjadi vikaris jendral. Hukum kanonik mencantumkan beberapa syarat bagi seorang vikaris jendral yakni, berusia tidak kurang dari 30 tahun, memiliki gelar doktor atau lisensiat dalam hukum kanonik atau teologi, atau sekurang-kurangnya sungguh ahli dalam ilmu-ilmu itu, memiliki ajaran yang sehat, peri hidup yang baik, kearifan dan pengalaman kerja yang matang (bdk. Kan 478 § 1). Perlu diingat bahwa seorang vikaris jendral tidak bisa diberikan kepada orang yang berhubungan darah dengan Uskup sampai tingkat empat (§ 2). Kuasa yang mereka miliki ialah berdasarkan jabatan, yakni kuasa eksekutif yang menurut hukum menjadi milik uskup yakni semua tindakan administratif, kecuali yang direservir hanya untuk uskup. Mereka bertindak seirama dengan kehendak dan maksud uskup diosesan. Ketika takhta keuskupan lowong atau jabatan uskup diosesan ditangguhkan, maka kuasa vikaris jendral juga ditangguhkan, kecuali jika ia seorang uskup (koajutor/auxilier) (bdk Kan. 481 § 1-2).
Comments
Post a Comment