Matrimonium in fieri
Suatu tindakan timbal balik (kontrak dua pihak-suami dan istri) untuk saling meneguhkan perkawinan melalui kesepakatan yang saling mereka berikan dan mereka terimakan. Tindakan ini adalah tindakan formal yuridis sebuah perkawinan, sah dimata hukum (legitim) dan perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali. Matrimonium in fieri dalam Kan. 1057, § 2 ialah pernyataan kesepakatan nihak itu sendiri, ketika suami dan istri membentuk sebuah kontrak perkawinan seumur hidup, dan pada saat yang sama terjadilah momen genetis atau momen lahirnya perkawinan.
Comments
Post a Comment