Kuasa Eksekutif
Kuasa melaksanakan norma dan hukum yang ditetapkan. Kuasa ini yang paling banyak dilaksanakan dalam proses hukum. Ada dua kuasa eksekutif yakni kuasa eksekutif berdasarkan jabatan, misalnya seorang uskup yang memiliki kuasa itu karena jabatannya sebagai ordinaris wilayah, para pastor pariki yang karena jabatan diperolehnya secara sah, vikjen, vikjud dll. Yang kedua kuasa eksekutif berdasarkan delegasi, misalnya seorang uskup memberikan delegasi kepada semua imam di kesukupannya untuk memebrikan absolusi atas dosa besar aborsi. Jadi yang memiliki kuasa eksekutif bisa menjalankan kuasa itu atas namanya sendiri (potestas ordinaria propria) atau atas nama orang lain yang diwakilinya (potestas ordinaria vicaria), Kan. 131, 2.
Comments
Post a Comment