Dekret Khusus
Suatu tindakan administratif yang dikeluarkan oleh otoritas eksekutif yang berwenang (kan. 48). Dekret khusus tidak mengandaikan permohonan dari seseorang, karenanya isi dekret khusus adalah sebuah keputusan yang secara langsung dan legitim mewajibkan seseorang atau orang-orang tertentu untuk melakukan atau tidak melaksanakan sesuatu (kan 49). Dekrit khusus yang berupa keputusan harus diberikan secara tertulis serta berisikan alasan-alasan secara ringkas (kan. 51) dan diberikan oleh otoritas yang berwenang setelah mencari informasi dan bukti yang perlu agar tidak ada yang dirugikan (kan. 52). Dekret itu mulai berlaku sejak pelaksanaanya, atau sejak diberitahukan kepada orang tersebut oleh otoritas yang mengeluarkannya (kan. 54 § 1) dan berhenti mempunyai kekuatan jika dicabut secara legitim oleh otoritas yang berwenang atau masa berlakunya berhenti (kan. 58 § 1). Contoh dekret khusus dekret pengangkatan dan pemberhentian pastor paroki.
Comments
Post a Comment