Uskup Auxilier

Uskup pembantu uskup diosesan (bisa lebih dari satu orang), diangkat karena kebutuhan pastoral di sebuah keuskupan tertentu. Akan tetapi ia tidak memiliki hak mengganti uskup diosesan ketika tahta lowong (bdk. Kan. 403 § 1). Ia mendampingi uskup diosesan dan mewakilinya bila ia tidak ada atau berhalangan (kan. 405 § 2). Jika terdapat uskup auxilier dalam sebuah keuskupan tertentu, maka uskup diosesan hendaknya mengangkat ia menjadi vikaris jendral (406 § 1) atau sekurang-kurangnya menjadi vikaris episkopal (§ 2). Ketika tahta uskup lowong, uskup auxilier menjalankan semua dan hanya kuasa dan kewenangan yang bila Tahta terisi, dipunyainya sebagai Vikaris Jendral atau Vikaris episkopal, dan bila ia tidak ditunjuk menjadi Administrator diosesan maka ia menjalankan kuasa yang diberikan hukum dibawah otoritas Administrator diosesan yang mengepalai keuskupan (bdk. Kan. 409 § 2).

Comments

Popular Posts