MOTU PROPRIO AD TUENDAM FIDEM
MOTU PROPRIO
AD TUENDAM FIDEM
Paus Fransiskus, 18 Mei 1998
(Terjemahan bebas penulis)
(Terjemahan bebas penulis)
UNTUK MELINDUNGI IMAN Gereja Katolik terhadap kesalahan yang timbul dari anggota Kristen tertentu yang setia, terutama dari kalangan yang berdedikasi kepada berbagai disiplin ilmu suci teologi, yang tugas utamanya adalah untuk meneguhkan iman jemaat lainnya (Luk 22:32), mempertimbangkan benar-benar perlunya menambah teks-teks yang ada dari Kitab Hukum Kanonik dan Kitab Kanon Gereja-Gereja Timur, norma-norma baru yang secara tegas memaksakan kewajiban menegakkan kebenaran yang diajukan dengan cara definitif oleh Magisterium Gereja, dan juga ditetapkan sanksi kanonik yang terkait.
1. Sejak abad pertama hingga hari ini, Gereja telah mengakui kebenaran imannya dalam Kristus dan misteri penebusannya. Kebenaran ini kemudian dinyatakan dalam simbol-simbol iman, yang kini dikenal dan dijalankan bersama oleh umat beriman secara khusyuk dalam perayaan agung Misa sebagai juga Pengakuan Iman Rasuli atau Kredo Nicea-Konstantinopel.
Kredo Nicea-Konstaninopel yang sama ini terkandung dalam Pengakuan iman yang dikembangkan oleh Kongregasi untuk Ajaran Iman, yang harus dibuat oleh anggota tertentu dengan setia ketika mereka menerima tugas, yang secara langsung atau tidak langsung terkait dengan penyelidikan yang lebih dalam mengenai kebenaran iman dan moral.
2. Pengakuan iman, yang secara tepat dimulai dengan Kredo Nicea-Konstantinopel, berisi tiga proposisi atau paragraf yang dimaksudkan untuk menggambarkan kebenaran iman Katolik, yang mana Gereja, dalam perjalanan waktu dan di bawah bimbingan Roh Kudus “yang akan mengajar seluruh kebenaran ”(Yoh 16:13), telah dipelajari lebih dalam dan akan terus dikembangkan.
Paragraf pertama menyatakan: “Dengan iman yang teguh, saya juga percaya semua yang terkandung dalam firman Allah, apakah tertulis atau diwariskan dalam Tradisi, yang mana Gereja baik dengan penilaian yang serius atau oleh Magisterium biasa dan universal ditetapkan untuk dipercaya sebagai wahyu ilahi. " Paragraf ini dengan tepat ditegaskan dan dinyatakan dalam undang-undang universal Gereja, dalam kanon 750 dari Kitab Hukum Kanonik dan Kanon 598 dari Kitab Kanon Gereja-Gereja Timur .
Paragraf ketiga menyatakan: "Selain itu saya mentaati ajaran yang dinyatakan oleh paus atau oleh Kolegium Para Uskup mengenai iman atau moral, bila mereka menjalankan tugas mengajar yang otentik, meskupin tidak bermaksud untuk memaklumkanya secara definitif. ” Paragraf ini memiliki ekspresi legislatif yang sesuai dalam kan. 752 Kitab Hukum Kanonik dan Kanon 599 Kitab Kanon Gereja-Gereja Timur.
3. Paragraf kedua, menyatakan “Saya juga dengan tegas menerima dan mempertahankan masing-masing dan semuanya secara definitif apa yang diusulkan oleh Gereja mengenai pengajaran tentang iman dan moral, ” pernyataan ini tidak memiliki kanon yang sesuai dalam Kitab Hukum Gereja Katolik. Dalam paragraf kedua ini pengakuan iman sangat penting karena mengacu pada kebenaran yang selalu terhubung pada wahyu ilahi. Kebenaran-kebenaran ini, dalam penyelidikan doktrin Katolik, menggambarkan Semangat Ilahi Roh yang diinspirasikan kepada Gereja yang lebih dalam tentang kebenaran tentang iman dan moral, dengan mana mereka saling terkait baik alasan historis atau oleh hubungan yang masuk akal.
4. Karena itu, oleh karena kebutuhan ini, dan setelah mempertimbangkan dengan hati-hati, kami telah memutuskan untuk mengatasi hal ini dalam hukum universal dengan rumusan berikut:
ü Kanon 750 sekarang memiliki dua paragraf. Paragraf pertama tetap seperti yang sudah ada dalam kanon, sedangkan paragraf dua berbunyi demikian:
Kan. 750 § 2. Dengan teguh harus juga dipeluk dan dipertahankan semua dan setiap hal yang menyangkut ajaran iman atau moral yang dikemukakan secara definitif oleh Magisterium Gereja, yaitu hal-hal yang dituntut untuk menjaga tanpa cela dan menerangkan dengan setia khazanah iman tersebut. Maka dari itu adalah melawan ajaran Gereja Katolik orang yang menolak proposisi yang harus dipegang secara definitif tersebut.
Kanon 1371 1° akan mendapatkan tambahan rujukan kanon 750 § 2 di dalamnya berdasarkan tambahan pada kanon baru itu setelah amandemen. Maka berbunyi:
Kan. 1371 1° orang yang, di luar kasus yang disebut dalam kan. 1346 § 1, mengajarkan ajaran yang telah dikutuk oleh Paus atau oleh Konsili Ekumenis, atau dengan keras kepala menolak ajaran yang disebut dalam kan. 750 § 2 dan kan. 752, dan sudah diperingatkan oleh Takhta Apostolik atau oleh Ordinaris, tidak mecabutnya kembali.
Comments
Post a Comment