Kolegium Konsultor
Adalah sebuah kolegium yang ada di dalam sebuah keuskupan. Mereka adalah para imam yang diangkat dari para anggota dewan imam yang dipilih secara bebas oleh Uskup diosesan. Kolegium ini terdiri dari sekurangnya 6 orang imam dan tidak lebih dari 12 orang. Masa bakti mereka dijalankan selama 5 tahun, jika selama 5 tahun belum terbentuk suatu kolegium konsultor maka mereka masih bisa aktif menjalankan tugasnya sampai terbentuknya sebuah kolegium konsultor yang baru. Kolegium konsultor diketuai oleh Uskup diosesan, dan bila terjadi sede vacante, kolegium ini diketuai oleh salah seorang anggota untuk menggantikan Uskup sementara waktu, atau oleh imam tertua dalam urutan tahbisan di dalam keanggotaan kolegium itu.
Tugas kolegium konsultor secara subsatnsial berkaitan dengan tugas dewan imam, mengingat keanggotaan mereka adalah berasal dari dewan imam. Mereka mengambil bagian untuk membantu dan berkolaborasi dengan uskup diosesan dalam tugas kegembalaan pastoral di keuskupan itu. Mereka memiliki fungsi konsultatif dalam keuskupan, dan dalam beberapa kasus mereka memiliki fungsi deliberatif, dan ketika sede vacante mereka mengambilalih tugas dewan imam dan dapat menjalankan fungsi yuridis, juga mereka selama sede vacante dalam kurun waktu 8 hari hendaknya memilih administrator diosesan sebagai pengganti uskup untuk sementara waktu (bdk. Kan 503 § 1-2, Kan. 421 § 1, kan. 501 § 2).
Comments
Post a Comment