Uskup Koajutor
Uskup pembantu uskup diosesan dalam seluruh kepemimpinan keuskupan dan mewakilinya bila ia tidak ada atau berhalangan (kan. 405 § 2).
Uskup koajutor memiliki hak pengganti, artinya ketika tahta uskup
kosong/lowong ia segera menjadi uskup dari keuskupan dimana ia
ditetapkan (Kan. 403 § 3, 409 § 1).
ia memiliki kewajiban sebagaimana uskup diosesan, misalnya untuk
tinggal di keuskupan (kan. 410), ia terlibat dengan keprihatinan uskup
diosesan serta melangkah bersama untuk membangun keuskupan di mana ia
berada. (bdk. Kan 407 § 3). Jika dalam sebuah keuskupan ada seorang uskup koajutor maka hendaknya ia diangkat menjadi vikaris jenderal (kan. 406 § 1).
Comments
Post a Comment