Uskup Koajutor

 Uskup pembantu uskup diosesan dalam seluruh kepemimpinan keuskupan dan mewakilinya bila ia tidak ada atau berhalangan (kan. 405 § 2). Uskup koajutor memiliki hak pengganti, artinya ketika tahta uskup kosong/lowong ia segera menjadi uskup  dari keuskupan dimana ia ditetapkan (Kan. 403 § 3, 409 § 1). ia memiliki kewajiban sebagaimana uskup diosesan, misalnya untuk tinggal di keuskupan (kan. 410), ia terlibat dengan keprihatinan uskup diosesan serta melangkah bersama untuk membangun keuskupan di mana ia berada. (bdk. Kan 407 § 3). Jika dalam sebuah keuskupan ada seorang uskup koajutor maka hendaknya ia diangkat menjadi vikaris jenderal (kan. 406 § 1).

Comments

Popular Posts