Ordinaris Wilayah

Yang dimaksud ordinaris wilayah dalam hukum, selain Paus di Roma adalah para uskup diosesan dan orang-orang lain yang meski untuk sementara waktu diangkat menjadi pemimpin suatu Gereja Partikular (mis. Abas teritorial, Prelat teritorial, administrator apostolik, administrator diosesan dll), juga mereka yang di dalam Gereja Partikular mempunyai kuasa eksekutif berdasarkan jabatan yang dimiliki misalnya Vikaris Jendral dan Episkopal (Bdk. Kan 134 § 1 dan 2).

Comments

Popular Posts