Kardinal


Para kardinal Gereja Katolik membentuk suatu Kolegium khusus yang berwenang menyelenggarakan pemilihan paus menurut norma hukum khusus (yang dapat memilih dan terpilih hanya mereka yang beruia 80 tahun sebelum wafatnya /pengunduran diri paus terdahulu). Mereka membantu paus dalam tugas penggembalaannya baik ketika mereka bertindak secara kolegial ataupun sendiri-sendiri dengan aneka jabatan yang mereka miliki (bdk. Kan 349).
Para kardinal secara tradisional untuk alasan historis (kemungkinan sejak abad ke VI) dibagi menjadi 3 tingkatan: 
a) episkopal, yang terdiri dari para kardinal yang oleh Paus diberi gelar Gereja suburdikaris dan juga Beatrik gereja Timur diangkat ke dalam martabat kardinal. Gereja suburdikaris adalah Ostia, Albano, Frascati, Palestrina, Porto dan Santa Rufina, Sabina dan Poggio Mirteto, dan Velletri. Sedangkan para beatrik Gereja Timur memakai gelar yang mereka miliki sendiri ketika menerima jabatan itu. Sedangkan untuk kardinal diakon memiliki gelar keusukpan Ostia bersama dengan gelar Gereja lain yang sudah ia miliki ( § 3). 
b) para kardinal tingkat presbiteral dan,
c) para kardinal tingkat diakonal
Kedua tingkat terakhir ini menerima gelar dari Gereja-gereja di Roma. (bdk. Kan 350 § 1-4).

Comments

Popular Posts